barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan

Dengandemikian maksud yang terkandung dalam Pasal 24 ayat (2) huruf C adalah : Memberi hak kepada suami isteri untuk mengajukan marital beslag atas harta . TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN SITA JAMINAN ATAS HARTA PERKAWINAN DALAM PERKARA PERCERAIAN | KOJUNGAN | Legal Opinion 5922 19703 1 PB . 10 Pelaksanaaneksekusi terdiri dari ketua pengadilan negeri, panitera, dan juru sita. Ketua pengadilan negeri, secara ex-officio, adalah pihak yang berwenang memimpin dan memerintahkan eksekusi sengketa perdata (Pasal 54 ayat (2) UU. No. 48 tahun 2009). Tugas memimpin eksekusi ini menambah beban tanggung jawab ketua pengadilan negeri. JualBeli Hak Atas Tanah Yang Dalam Status Dibebani Sita Jaminan (Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang No. 205/Pdt.G/1996/PA.Plg), Skripsi Fakultas Hukum Universitas, bahkan sekarang ini tugas melaksanakan penyitaan tersebut dilakukan oleh juru sita yang secara khusus bertugas untuk itu berdasarkan surat pengangkatan. Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan pokok tentang sita jaminan dan bagaimana tata cara atau proses pelaksanaan sita jaminan terhadap barang milik tergugat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barangyang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak. Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam cara membuat gantungan kunci dari tempurung kelapa.

barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan