berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya
Rakyat wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur-unsur terbentuknya suatu negara yang harus ada. Hal itu merupakan pengertian dari unsur terbentuknya suatu negara yang bersifat .. a. deklaratif b. konstitutif c. de jure d. de facto e. pelengkap. Kunci Jawaban: B. 63. Berikut ini adalah pengertian negara sebagai organisasi
Berikutini yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya - 24098678 jeanegirikallo jeanegirikallo 06.09.2019 terjawab Berikut ini yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya a. partisipasi masyarakat bersifat pasif b. kebebasan berserikat c. pengakuan supremasi hukum d. pengakuaan kesamaan di antara warga negara
Meminimalisirataupun menghindari adanya monopoli pemerintahan. Adanya monopoli ini biasanya karena kekusaan yang terlalu lama. Sedangkan pada demokrasi ini menganut prinsip adanya pergantian pemerintahan secara berkala. Adanya kesamaan hak yang menjadikan setiap warga negara berhak untuk menggunakan pendapat.
18 Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah . A. sumber daya alam yang melimpah. B. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan. C. sikap mental dan partisipasi seluruh warga masyarakat. D. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan. Jawaban: C. sikap mental dan partisipasi seluruh warga
Unsurpokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut: 1. Rakyat Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu
cara membuat gantungan kunci dari tempurung kelapa. - Indonesia adalah negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pasal tersebut memuat makna, kedaulatan hukum di Indonesia merupakan kedaulatan yang demokratis dan dijalankan dengan landasan konstitusi. Adanya konsepsi negara hukum membuat penguasa, yakni pemegang kuasa pemerintahan, tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenangan terhadap rakyat dengan kekuasaan yang dimilikinya. Istilah negara hukum rechtsstaat dan the rule of law pemerintahan negara dijalankan berdasar aturan hukum termasuk konsep yang telah melewati sejarah panjang. Embrio konsep negara hukum ini telah diungkapkan filsuf Yunani kuno, Plato, yang kemudian disempurnakan oleh muridnya, Aristoteles. Menukil ulasan yang bertajuk "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles melalui bukunya, Politica. Dalam pemikiran Aristoteles, konsep negara hukum dikaitkan dengan pengelolaan polis negara kota. Aristoteles memiliki pendapat bahwa, dalam polis yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat terlibat. Ide negara hukum tersebut kembali populer di Eropa pada abad 17, seiring dengan perubahan sosial-politik yang deras di benua biru. Adapun istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali dimunculkan oleh Rudolf von Gneist dalam bukunya, Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum yang berlaku di dengan perkembangan kajian filsafat hukum, muncul 3 aliran utama terkait konsep negara hukum. Ketiga aliran itu Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat Negara Hukum Menurut Julius Stahl Di aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Konsep yang dirumuskan oleh Stahl mengoreksi pandangan mengenai negara hukum yang memberi kebebasan besar bagi individu dari intervensi negara, terutama dalam aktivitas ekonomi. Gagasan Stahl kemudian diikuti oleh sebagian besar negara-negara di Eropa, kecuali modul PPKn Kelas IX 2020 yang diterbitkan Kemdikbud disebutkan, ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Friedrich Julius Stahl adalah 1. Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM2. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM3. Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan4. Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan dengan ciri-ciri tersebut, dalam buku Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia 2004, Sri Soemantri berpendapat bahwa terdapat hal-hal pokok dalam negara hukum, yaitu 1. Pemerintahan yang menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hukum2. Warga negara memperoleh jaminan atas hak-hak asasi manusia pada warganya3. Pembagian kekuasaan dalam negara4. Pengawasan dari badan-badan peradilan rechterlijke controle.Negara hukum akan berkembang dalam negara yang menempatkan kedaulatan secara demokratis. Ada sisi positif yang didapatkan ketika negara demokratis menerapkan pula kedaulatan hukum. Menurut Henry B. Mayo, berbagai nilai akan muncul sebagai konsekuensi dari penerapan negara demokrasi yang menganut negara hukum. Nilai-nilai tersebut adalah Penyelesaian perselisihan melalui cara damai dan melembaga Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang senantiasa berubah Melakukan pergantian pimpinan secara teratur Membatasi penggunaan kekerasan sampai ke tingkat minimal untuk penyelesaian masalah Mengakui dan menganggap wajar munculnya keanekaragaman Menjamin tegaknya keadilan. - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Addi M Idhom
Di dalam catatan sejarah demokrasi Indonesia, ada sejumlah demokrasi yang mengalami pasang surut dan pernah diterapkan di Indonesia. Salah satunya ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi ini mulai menggeliat ke permukaan sejak masa orde baru atau sekitar tahun 1966. Demokrasi ini cenderung menonjolkan sistem presidensial dimana pada masa tersebut, demokrasi ini hanya dipakai guna legitimasi politik penguasa saja. Hal tersebut karena pada kenyataannya, demokrasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Tentu saja hal ini hanya menjadi sebuah ironi semata. Untuk itulah mari kita pelajari bersama seputar demokrasi pancasila berikut ini A. Pengertian Demokrasi B. Demokrasi di Indonesia C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Terpimpin 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi D. Makna Demokrasi Pancasila E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila F. Prinsip Demokrasi Pancasila G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari 1. Kerakyatan2. Permusyawaratan3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi memang merupakan hal sangat penting bagi negara Indonesia, salah satunya demokrasi Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga negaranya mempunyai hak yang setara di dalam melakukan pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka. Demokrasi akan memberikan izin kepada warga negaranya guna ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perumusan, pengembangan, maupun pembuatan hukum, baik secara langsung maupun tak langsung. Demokrasi juga memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan demokrasi di antaranya ekonomi, budaya hingga sosial yang mencakup kebebasan berpolitik. Demokrasi juga dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi harkat dan martabat manusia yang ada di negara tersebut. Demokrasi memang bukan merupakan suatu hal yang instan. Demokrasi ada melalui praktek-praktek yang dilakukan. Demokrasi juga penting untuk memperkuat pelayanan publik. Hal ini karena kepercayaan publik lah yang akan mampu membuat roda pemerintahan terus berjalan dengan lancar. B. Demokrasi di Indonesia Sejak awal berdirinya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Presiden mempunyai beban tanggung jawab kepada MPR. Sementara, MPR merupakan badan perwakilan rakyat yang tentunya dipilih oleh rakyat. Pada tahun 1956 diadakan pemilu untuk pertama kalinya, kemudian demokrasi tersebut dilanjutkan kepada kepemimpinan Soeharto dan presiden-presiden selanjutnya. Negara Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi contoh bagi banyak negara dunia yang menerapkan demokrasi. Walaupun pada tahun 1956 sudah menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi baru pada masa kepemimpinan Soeharto demokrasi tersebut baru bisa menunjukkan wajah sesungguhnya. Hanya saja di dalam mewujudkannya masih banyak mengalami berbagai macam persoalan sulit. Pada hakikatnya demokrasi membutuhkan konsolidasi yang kuat. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya mampu memajukan negara saja melainkan juga menyelesaikan segala macam persoalan politik dengan sebaik-baiknya. C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Walaupun saat ini Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi penting juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Tiap-tiap demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia mempunyai sejumlah kelebihan maupun kekurangan. 1. Demokrasi Parlementer Perkembangan demokrasi di Indonesia diawali dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1959. Lebih tepatnya, sistem demokrasi ini berlangsung sebulan semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung. Nah, demokrasi parlementer terus diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950. Hanya saja belakangan diketahui bahwa sistem demokrasi tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia. Seperti halnya demokrasi lain, penerapan demokrasi parlementer juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Demokrasi Parlementer Pembentukan kebijakan bisa dilakukan secara cepat. Hal ini karena ada musyawarah yang terjadi di antara pihak eksekutif dan legislatif, dimana keduanya merupakan bagian dari suatu partai. Pelaksanaan, tanggung jawab, hingga pembuatan kebijakan yang hendak diberlakukan sangat jelas. Pengawasan yang dilakukan terhadap kabinet benar-benar ketat. Hal ini mampu mengurangi potensi terjadinya kesalahan di dalam pelaksanaan pemerintahan. Keputusan apabila ada masalah bisa dilakukan tanpa membutuhkan banyak waktu. Kekurangan Demokrasi Parlementer Jabatan pihak eksekutif bergantung terhadap dukungan parlemen. Hal ini menyebabkan suatu waktu pihak tersebut bisa dijatuhkan dengan mudah oleh pemerintahan eksekutif dalam demokrasi ini tidak selalu berjalan sesuai dengan suara yang berasal dari pihak parlemen. Waktu pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di dalam demokrasi parlementer selalu saja berubah-ubah. Pihak eksekutif sangat berpotensi untuk melakukan pengendalian terhadap parlemen. Apalagi jika mayoritas pendukung partainya ternyata banyak yang menjadi bagian dari parlemen. Pihak parlemen menjadi suatu wadah kaderisasi bagi calon eksekutif. Nantinya mereka akan dimanfaatkan guna mengisi jabatan eksekutif dan menteri berdasarkan pengalaman parlemen. 2. Demokrasi Terpimpin Setelah demokrasi parlementer, sistem demokrasi berikutnya yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi terpimpin. Demokrasi ini berlangsung sejak tahun 1959 hingga 1965. Karakteristik utama dari sistem demokrasi ini ialah adanya dominasi presiden, terbatasnya peran parpol hingga berkembangnya komunis. Selain itu, peranan ABRI sebagai unsur sosial politik juga kian meluas. Di dalam praktek pelaksanaannya, sistem demokrasi ini lebih banyak mengalami distorsi terhadap politik yang ada di Indonesia. Di samping itu, juga terdapat banyak penyimpangan dalam prakteknya. Kelebihan Demokrasi Terpimpin Mampu untuk membangun integritas secara nasional. Mampu mengembalikan Irian Barat ke tangan menjadi pelopor gerakan Non Blok serta pemimpin Asia dan membentuk lembaga-lembaga negara. Kekurangan Demokrasi Terpimpin Penataan terhadap kehidupan konstitusi tidak berjalan dengan begitu lancar. Terjadi pertentangan terhadap ideologi yang politis tidak terasa demokratis. Hal tersebut hanya bisa dikatakan berupa simbolik saja. 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru Setelah adanya sistem demokrasi terpimpin, maka berikutnya muncul sistem demokrasi dengan sifat Pancasila. Demokrasi yang berjalan di era orde baru ini dimulai tahun 1965 hingga 1998. Periode pemerintahannya berlangsung semenjak adanya peristiwa gagalnya G30S PKI. Demokrasi yang berlangsung di masa orde baru ini mengizinkan rakyat Indonesia untuk berpartisipasi di bidang politik. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini hanya dianggap sebagai retorika serta gagasan saja, sehingga belum sampai pada penerapannya dengan baik. Kelebihan Sejumlah program guna kesejahteraan keluarga keluarga yang tidak bisa diwujudkan pada masa periode orde pangan tercukupi dengan sangat keberhasilan dari pelaksanaan gerakan wajib belajar. Adanya keberhasilan dari adanya pelaksanaan gerakan orangtua asuh. Kekurangan Terdapat begitu banyak kekayaan yang dikonsumsi oleh pemerintah berpendapat hanya sebatas opini marak praktek korupsi, kolusi, dan sebagainya yang terjadi di banyak lapisan masyarakat luas. 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi Terakhir ialah demokrasi dengan sistem Pancasila yang ada di dalam periode reformasi. Periode demokrasi ini berlangsung sejak mulai tahun 1998 hingga sekarang. Demokrasi ini kembali meletakkan fondasi kuat bagi pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia di waktu berikutnya. Demokrasi ini memberikan kebebasan pers sebagai semacam ruang politik guna melakukan partisipasi dalam urusan kebangsaan serta kenegaraan dengan baik. Di samping itu, sistem demokrasi ini juga memberikan kesempatan bagi rakyat guna berserikat serta berkumpul sesuai dengan ideologi parpolnya. Kelebihan Memberikan kebebasan berbicara sekaligus berpendapat. Adanya pemberantasan korupsi yang bagus. Memberikan jaminan terhadap stabilitas politik Indonesia. Sistem demokrasi menjadi jauh lebih jumlah partai politik kian tidak terbatas. Kekurangan Ada begitu banyak masyarakat yang masih kurang mampu menafsirkan dengan baik tentang sistem demokrasi Pancasila terkesan terlalu bebas, apalagi terhadap penggunaan sosial media. Banyak yang mulai meninggalkan program pemerintahan. Padahal secara konseptual cukup baik. Terdapat cukup banyak pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah pengetahuan seputar dunia perpolitikan. 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi Pelaksanaan demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ada sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Mulainya periode ini ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang mana sudah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun lamanya. Seperti halnya pelaksanaan demokrasi lain yang ada di Indonesia, periode demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ini juga mempunyai sejumlah indikator. Indikator tersebut di antaranya seperti berikut Memberikan kebebasan terhadap ruang publik guna melakukan partisipasi di dalam berkebangsaan maupun berkenegaraan. Memberlakukannya sistem multipartai yang ditandai dengan pemilu pada tahun 1999. Pada masa inilah kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berserikat sekaligus berkumpul sesuai dengan ideologi sekaligus aspirasi politik mulai diizinkan. Demokrasi ini benar-benar mulai menonjol pemaknaannya dengan sangat baik. Pada periode demokrasi ini, masyarakat luas diperkenankan untuk mengawal pelaksanaannya pada berbagai aspek kehidupan di luar sana. D. Makna Demokrasi Pancasila Demokrasi dengan sistem Pancasila ini dapat dimaknai sebagai demokrasi yang pelaksanaannya didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila secara utuh. Demokrasi ini memuat musyawarah guna mufakat yang selalu diharapkan. Hal tersebut karena tiap-tiap keputusan perlu dicapai dengan mufakat. Jika memang tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan menggunakan voting atau pemungutan suara. Dimana nantinya yang mendapatkan suara banyak, maka dialah yang menjadi pemenangnya. Demokrasi yang penerapannya menggunakan sila-sila Pancasila ini tentu mempunyai sejumlah keunggulan tersendiri. Selain musyawarah untuk mencapai mufakat, demokrasi ini juga lebih mengutamakan keselarasan sekaligus keseimbangan di antara kepentingan pribadi dengan sosial. Berikutnya, sistem demokrasi ini juga lebih berfokus untuk mengutamakan kepentingan sekaligus keselamatan terhadap bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi Pancasila ini benar-benar memanusiakan manusia. E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila Demokrasi yang pelaksanaannya menyelaraskan dengan nilai-nilai Pancasila ini juga memiliki sejumlah unsur-unsur penting di dalamnya. Beberapa unsur-unsur yang dimiliki oleh demokrasi tersebut di antaranya seperti berikut Demokrasi didasarkan kepada kedaulatan rakyat. Demokasi ini didasarkan kepada kepentingan umum atau di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Demokrasi ini mampu menampilkan sosok negara hukum. Adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Seluruh negara demokrasi memiliki lembaga perwakilan. Mampu menggariskan tata cara untuk menggerakkan negara yang bersifat demokratis. Mampu memberikan kebebasan kepada rakyat dalam melakukan aspirasi. Mampu memberikan kedudukan yang sama bagi setiap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kelembagaan negara di dalam sistem demokrasi ini didasarkan pada pertimbangan dari kedaulatan rakyat. Demi bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang mulia, maka juga diperlukan pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh negara. Beberapa kewajiban yang bisa dilakukan oleh negara di dalam mewujudkan demokrasi tersebut ialah seperti berikut Melakukan penghargaan serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat. Menjunjung tinggi konstitusi negara serta ideologi yang ada. Mampu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan tertentu saja. Selalu ikut serta di dalam berbagai macam bentuk aktivitas kemerdekaan serta aktif di dalam rangka kegiatan pembangunan negara. F. Prinsip Demokrasi Pancasila Ada sejumlah prinsip teguh yang dipegang oleh demokrasi ini. Tentunya diharapkan bahwa prinsip ini mampu untuk tetap terus merealisasikan demokrasi sistem Pancasila sebaik-baiknya. Berikut merupakan prinsip dari demokrasi Pancasila HAM merupakan hal penting yang harus selalu dilindungi dengan sebaik-baiknya. Jika ada pelanggaran HAM, maka coba laporkan saja ke Komnas HAM. Seluruh pengambilan keputusan perlu didasarkan kepada musyawarah demi mencapai muafakat terlebih dahulu. Adanya pemilihan umum dilakukan secara adil dan kompetitif. Apa yang telah menjadi cita-cita nasional serta tujuan dari negara Indonesia tercinta ini harus didukung serta dilaksanakan dengan sebaik memakai sistem konstitusi yang mana didalamnya menjalankan pemerintahannya tidak boleh absolut. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga siapapun tidak diperkenankan untuk menungganginya apapun alasannya. Di dalam menjalankan sistem demokrasi ini, maka negara perlu menjadikan UUD 1945 sebagai patokan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat bersifat bebas. Akan tetapi, tetap bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Aspirasi rakyat dapat ditampung melalui partai politik maupun organisasi politik menjadi penentu kedaulatan negara yang berkesesuaian dengan UUD 1945. G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari Demokrasi dengan sistem Pancasila memiliki kandungan sejumlah nilai moral yang sangat penting. Nilai-nilai tersebut seringkali disebut sebagai karakter utama demokrasi sistem Pancasila yang tidak boleh terabaikan begitu saja seperti 1. Kerakyatan Cita-cita kerakyatan menjadi semacam bentuk penghormatan kepada seluruh rakyat Indonesia guna memberikan kesempatan tertentu. Khususnya di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Jadi, jika ada persoalan tertentu maka wajib dilakukan musyawarah guna menyelesaikannya. Akan tetapi, apabila masih belum terselesaikan juga ketika melakukan musyawarah, maka diperlukan pengambilan suara dengan jumlah paling banyak maka dialah pemenangnya. 2. Permusyawaratan Cita-cita permusyawaratan di dalam perwujudan demokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara persatuan yang bisa digunakan, untuk mengatasi paham golongan maupun perseorangan dengan sebaik-baiknya. Karakter utama ini tidak boleh lepas begitu saja. Intinya, seluruh bangsa Indonesia yang berbeda agama, suku, bahasa, dan lain sebagainya merupakan satu kesatuan utuh yakni Indonesia. Tidak boleh saling membedakan, sehingga timbul perpecahan yang akan sangat merugikan seluruh kalangan. 3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi sistem Pancasila ini memang menganut paham gotong royong dan kekeluargaan. Tentunya hal tersebut bukan hanya dijadikan embel-embel saja, paham gotong royong serta kekeluargaan tersebut dimaksudkan untuk Kesejahteraan yang di peruntukkan kepada seluruh rakyat negara Indonesia. Jadi, setiap rakyat Indonesia berhak menerima kesejahteraan dengan baik dan semestinya. Mendukung berbagai macam unsur-unsur kesadaraan untuk untuk menolak atheisme. Atheisme adalah tidak mengenal Tuhan. Padahal Tuhan sangat penting sebagai pedoman hidup. Menegakkan kebenaran yang didasarkan kepada budi pekerti luhur. Dengan demikian, maka tata krama akan benar-benar dijunjung dengan baik. Mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia suatu keseimbangan perikehidupan individu maupun masyarakat secara luas. Demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi yang berlaku sampai saat ini. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bekerjasama untuk menerapkan demokrasi ini dengan sebaik-baiknya. Tentu saja bertujuan untuk mewujudkan karakteristik bangsa Indonesia yang mulai hingga ke seluruh penjuru dunia.
berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya